Berdasarkan Instruksi Presiden No. 10
tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun
2017, maka dilakukan tindak lanjut berupa pelaksanaan transaksi non tunai yang
bertujuan untuk meningkatkan
transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik serta menekan
kriminalitas sehingga setiap orang dapat bertransaksi dengan aman, cepat, mudah
, terkontrol, mengurangi waktu perhitungan uang sekaligus meminimalisir
kesalahan dalam menghitung uang.
Rabu, 11 Oktober 2017
Sabtu, 20 Mei 2017
BIMBINGAN TEKNIS BENDAHARA MAHIR PAJAKDAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BERBASIS SIMDA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN adalah Bendahara Pengeluaran. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kewajiban bendahara sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasl 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.
Kamis, 23 Maret 2017
SOSIALISASI PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI DENGAN APLIKASI E-FILING DI LINGKUNGAN PEMERNTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan merupakan
sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang
terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pengisian SPT Tahunan
bertujuan untuk memberikan pedoman yang baik kepada wajib pajak agar dapat
mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kamis, 16 Maret 2017
SOSIALISASI TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah sebuah kebijakan pemerintah yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban iuran pajak kepada Pemerintah meliputi penghapusan pajak terhutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun sebelumnya dilaporkan dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Berita Terbaru
SOSIALISASI PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka dilakuk...

Berita Terpopuler
-
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, maka dilakuk...
-
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemung...
-
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan merupakan sarana wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ...
